Selasa, 31 Mei 2016

Makalah Tentang Korupsi di Daerah BANTEN


DAFTAR ISI


Ø  Kata Pengantar……………………………………………

o   BAB I
Ø  Pendahuluan……………………………………………….
Ø  Latar Belakang……………………………………
1.1.     Tujuan Penulisan……………………………………
1.2.     Metode Penulisan…………………………………

o   BAB II
Ø  Pembahasan…………………………………………………
A.  Pengertian Korupsi
B.  Fenomena Politik atau Korupsi Dinasti di Daerah Banten
2.1. HJ.Ratut Chositah,S.E.
2.2  Tersandung Kasus Suap
C.  Sebab-sebab Terjadinya Korupsi
D.  Ciri-ciri Korupsi
E.   Sebab Korupsi
F.   Penjatuhan Pidana Terhadap Koruptor

o   BAB III
Ø  PENUTUP
Ø  Kesimpulan……………………………………………………
Ø  Daftar Pustaka………………………………………………















KATA  PENGANTAR



           Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong penulis menyelesaikan makalah ini dengan cukup baik. Tanpa pertolongan Nya mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalah yang kami sajikan berdasarkan dari berbagai sumber.
Makalah ini membahas tentang “KORUPSI”. Walaupun makalah ini mungkin kurang sempurna tapi diharapkan agar para pembaca dapat memahami isi dari makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya.
Terima kasih.





Jakarta,14 September 2014






  (Restu Rahma A.S)
        Penyusun




                                            BAB I
Pendahuluan

 Latar Belakang

    Sering kita mendengar kata yang satu ini, yaitu “KORUPSI”, korupsi ada di sekeliling kita, mungkin terkadang kita tidak menyadari itu. Korupsi bisa terjadi dirumah, sekolah, masyarakat, maupun di instansi tertinggi dan dalam pemerintahan. Mereka yang melakukan korupsi terkadang mengangap remeh hal yang dilakukan itu. Hal ini sangat menghawatirkan, sebab bagaimana pun, apabila suatu organisasi dibangun dari korupsi akan dapat merusaknya. Dari kenyataan diatas dapat ditarik dua kemungkinan melakukan korupsi, yaitu ;
1. Metode yang digunakan oleh pendidik belum sesuai dengan kenyataannya, sehingga pelajaran yang diajarkan tidak dapat dicerna secara optimal oleh anak didik.
2. Kita sering menganggap remeh bahkan malas untuk mempelajari hal ini , karena kurangnya moyivasi pada diri sendiri, sehingga sering sekali berasumsi “untuk apa mempelajari “ padahal itu sangat penting untuk diketahui agar tahu hak dan kewajiban kita untuk Negara ini.
  1.1 Tujuan Penulisan :
    penulis membuat tulisan ini agar teman teman pembaca dapat mempelajari dan mengetahui apa itu korupsi dan bagaimana korupsi bisa merusak bangsa ini tepatnya yang telah terjadi di propinsi Banten, selain itu penulis juga membuat tulisan ini untuk memenuhi tugas dari dosen pengajar.
     1.2 Metode penulisan:
   Penulis membuat tulisan ini dengan mengambil sumber dari beberapa tulisan maupun artikel melalui internet. ada beberapa kesulitan saat membuat tulisan ini, seperti saat mencari bahan materi ini. Akhirnya penulis dapat menyelesaikan tulisan ini tepat waktu. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat

                                            BAB II
                   Pembahasan

                  
       A.    Pengertian Korupsi
      Menurut Prof. Subekti, korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang negara untuk kepentingannya. Sementara itu, Syed Hussen Alatas memberi batasan bahwa korupsi merupakan suatu transaksi yang tidak jujur yang dapat menimbulkan kerugian uang, waktu, dan tenaga dari pihak lain. Korupsi dapat berupa penyuapan (bribery), pemerasan (extortion) dan nepotisme. Disitu ada istilah penyuapan,yaitu suatu tindakan melanggar hukum, melalui tindakan tersebut si penyuap berharap mendapat perlakuan khusus dari pihak yang disuap.
Adapun ciri-ciri korupsi, antara lain:
   1.   Melibatkan lebih dari satu orang. Setiap perbuatan korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri, pasti melibatkan lebih dari satu orang.Bahkan, pada perkembangannya acap kali dilakukan secara bersama-sama untuk menyulitkan pengusutan
   2.   Serba kerahasiaan. Meski dilakukan bersama-sama, korupsi dilakukan dalam koridor kerahasiaan yang sangat ketat. Masing-masing pihak yang terlibat akan berusaha semaksimal mungkin menutupi apa yang telah dilakukan.
   3.  Melibat elemen perizinan dan keuntungan timbal balik. Yang dimaksud elemen perizinan adalah bidang strategis yang dikuasai oleh Negara menyangkut pengembangan usaha tertentu. Misalnya izin mendirikan bangunan, izin perusahaan,dan lain-lain.
   4.  Selalu berusaha menyembunyikan perbuatan/maksud tertentu dibalik kebenaran.
   5.   Koruptor menginginkan keputusan-keputusan yang tegas dan memiliki pengaruh. Senantiasa berusaha mempengaruhi pengambil kebijakan agar berpihak padanya. Mengutamakan kepentingannya dan melindungi segala apa yang diinginkan.
   6.   Tindakan korupsi mengundang penipuan yang dilakukan oleh badan hukum publik dan masyarakat umum. Badan hukum yang dimaksud suatu lembaga yang bergerak dalam pelayanan publik atau penyedia barang dan jasa kepentingan publik.
   7.   Setiap tindak korupsi adalah pengkhianatan kepercayaan. Ketika seseorang berjuang meraih kedudukan tertentu, dia pasti berjanji akan melakukan hal yang terbaik untuk kepentingan semua pihak. Tetapi setelah mendapat kepercayaan kedudukan tidak pernah melakukan apa yang telah dijanjikan.
   8.   Setiap bentuk korupsi melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif dari koruptor sendiri. Sikap dermawan dari koruptor yang acap ditampilkan di hadapan publik adalah bentuk fungsi ganda yang kontradiktif. Di satu pihak sang koruptor menunjukkan perilaku menyembunyikan tujuan untuk menyeret semua pihak untuk ikut bertanggung jawab, di pihak lain dia menggunakan perilaku tadi untuk meningkatkan posisi tawarannya.


B. Fenomena Politik atau Korupsi di Daerah Banten

2.1  Hj. Ratu Atut Chosiyah, S.E. 
       Lahir di Ciomas, Serang, Banten, 16 Mei1962; umur 52 tahun) adalah Gubernur Banten saat ini. Ia adalah Gubernur Wanita Indonesia pertama. Pada 4 Januari 2007, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengirim radiogram tentang keputusan presiden (keppres) penetapan gubernur melalui Depdagri. Radiogram No 121.36/04/SJ tertanggal 4 Januari 2007 ditandatangani Sekjen Depdagri, Progo Nurjaman. Radiogram berisi permintaan kepada ketua DPRD Banten agar mengadendakan dan menetapkan jadwal rapat paripurna istimewa DPRD dalam rangka pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Bersama wakil gubernur terpilih, Mohammad Masduki, ia dilantik pada 11 Januari 2007 dalam Sidang Paripurna Istimewa di Cipocok Jaya. Pelantikannya dipimpin oleh Ketua DPRD Banten, Ady Surya Dharma.
Pelantikan yang dilakukan oleh Mendagri Muhammad Ma'ruf dihadiri sekitar 2700 undangan. Selain Gubernur Jakarta Sutiyoso, hadir juga Ketua DPR-RI Agung Laksono dan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad serta bupati/wali kota se-Provinsi Banten dan sejumlah tokoh nasional lain.
Sidang paripurna mendapat pengamanan sedikitnya 2500 anggota kepolisian, Tentara Nasional Indonesia, Satuan Polisi Pamong Praja, serta petugas Dinas Perhubungan di sekitar Gedung DPRD dan sepanjang jalan menuju lokasi pelantikan.
Sebelumnya, Ratu Atut terpilih sebagai wagub berpasangan dengan Djoko Munandar pada 11 Januari 2002. Ketika Djoko Munandar dicopot dari jabatannya karena terkait kasus korupsi, ia ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Banten. Ia adalah wanita pertama yang menjabat sebagai gubernur sebuah Provinsi di Indonesia.

2.2 Tersandung Kasus Suap
      Berdasarkan Konferensi pers yang diadakan di Gedung KPK Kuningan, ketua KPK Abraham Samad mengumumkan bahwa Ratu Atut terlibat dalam kasus dugaan suap terkait penanganan sengketa pilkada Lebak dan ditetapkan sebagai tersangka. Atutdijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 nomor 1 KUHP. Ratu Atut dinyatakan secara bersama-sama atau turut serta dengan tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dulu yaitu adiknya Tubagus Chaeri Wardana dalam kasus penyuapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Setelah diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada 20 Desember, Atut langsung dijebloskan ke penjara. Atut akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta. Walau begitu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Atut tetap sebagai gubernur sampai Ia ditetapkan sebagai terdakwa. Sedangkan sebagian tugas Atut diserahkan kepada wakilnya, Rano Karno.     
    Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di Provinsi Banten. Sejumlah saksi dari pemasok barang dijadwalkan menjalani pemeriksaan Selasa 1 April 2014. Mereka di antaranya Albert Ronaldi (PT Arta Trisna Medco), Yusuf (PT Arta Trisna Medco), Bastian (PT Beta Medical), Rizal Achmadi (Country Manager ITS Science&Medical Pte Ltd) dan  Kaharmuddin (Direktur PT Alfa Sarana Makmur).
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaery Wardana),” kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.
Sejumlah saksi dari pihak swasta ini untuk mendalami modus korupsi pengadaan alat kesehatan itu. Sebab, saksi yang diperiksa berasal dari perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan alat kesehatan.
Terkait tindak pidana korupsi pengadaan sarana alat kesehatan Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka, yaitu Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaery Wardana.
Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang No.31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
    Keluarga almarhum HTb Khasan Sochib yang membentuk rantai dinasti di provinsiBanten adalah Ratu Atut Chosiah (Gubernur Banten), H. Jaman (Walikota Serang), Hj.Ratu Hasanah (Wakil Bupati Serang), Airin Rahmi Diani, menantu (Walikota Tangerang Selatan),menantu laki-laki, suami Hj. Heryani (Wakil Bupati Pandeglang), menantu lainnya HajiHikmat Tomet (Ketua DPD Golkar Kodya Banten sekaligus anggota DPR-RI), H.Aden,menantu (Anggota DPRD Banten), cucu Andhika Hazrumi (Anggota DPD-RI mewakiliBanten), Ade Rossy Chaerunnisa, cucu menantu (Wakil Ketua DPRD Serang)Masih ada sederet nama lainnya yang satu “clan” dengan jawara Banten tersebut yang menduduki berbagai posisi informal di daerah itu. Sampai-sampai ada pengusaha media pernah mengeluh bahwa membuka bisnis apapun di Provinsi Banten, kegagalan  dan keberhasilannya tergantung pada dukungan dari Dinasti Politik, Dinasti Kekuasaan yang disebutkan di atas.Pertumbuhan dinasti ini bagaikan virus penyakit baru yang dengan cepat menular ke daerah atau wilayah lain. Karena kalau kita selidiki daerah-daerah lainnya di luar Provinsi Banten,hal serupa ternyata memang sedang menjadi gaya hidup politik.Sebetulnya bila kita telusuri lebih jauh, dinasti 'monarki' politik Atut di Banten yang sedang dikembangkanya dimulai sejak TB. Chasan Shohib sebagai bapaknya Atut sendiri.Pengaruh Chasan Shohib sendiri untuk konteks Banten sangat kuat, karena 2 kelompok masyarakat di Banten, yaitu para Jawara dan Ulama, mendukung dan bahkan tunduk pada keputusan Chasan Shohib. Akibatnya, setiap generasi Chasan Shohib yang mencalonkan dalam politik sudah dipastikan dapat mengalahkan lawan-lawanya dengan mudah. Sampai-sampai SBY sebagai kepala negara sepertinya tak sanggup mengusik kekuatan keluarga Hasan Chohib ini, karena mungkin saja dia takut Jawara. Menanggapi kenyataan seperti di atas, Penelitisi senior Political Research Institute for Democracy (PRIDE) Indonesia Rohim Ghazali memberi prediksi, bahwa rezim monarki Atut(keluarga) Chasan Shohib secara perlahan akan runtuh jika dalam Pilkada ulang Tangselnanti Airin Rachmy Diani tak mendulang kemenangan. Namun, Mungkinkah dinasti monarkiAtut itu akan dengan mudah runtuh? hanya karena kekalahan Airin dalam Pilkada Tangsel. Rasanya sulit untuk dibuktikan.

C.       Sebab-sebab Terjadinya Korupsi
       Penyebab adanya tindakan korupsi sebenarnya bervariasi dan beraneka ragam. Akan tetapi, secara umum dapatlah dirumuskan, sesuai dengan pengertian korupsi diatas yaitu bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah.
Mengutip teori yang dikemukakan oleh Jack Bologne atau sering disebut GONE Theory, bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi meliputi :
§  Greeds (keserakahan): berkaitan dengan adanya perilaku serakah yang secara potensial ada di dalam diri setiap orang.
§  Opportunities (kesempatan): berkaitan dengan keadaan organisasi atau instansi atau masyarakat yang sedemikian rupa, sehingga terbuka kesempatan bagi seseorang untuk melakukan kecurangan.
§  Needs (kebutuhan): berkaitan dengan faktor-faktor yamg dibutuhkan oleh individu-individu untuk menunjang hidupnya yang wajar.
§  Exposures (pengungkapan): berkaitan dengan tindakan atau konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku kecurangan apabila pelaku diketemukan melakukan kecurangan.

   Faktor-faktor Greeds dan Needs berkaitan dengan individu pelaku (actor) korupsi, yaitu individu atau kelompok baik dalam organisasi maupun di luar organisasi yang melakukan korupsi yang merugikan pihak korban. Sedangkan faktor-faktor Opportunities danExposures berkaitan dengan korban perbuatan korupsi (victim) yaitu organisasi, instansi, masyarakat yang kepentingannya dirugikan.
Menurut Arya Maheka, Faktor-Faktor yang menyebabkan terjadinya Korupsi adalah:
1.    Penegakan hukum tidak konsisten : penegakan huku hanya sebagai meke-up politik, bersifat sementara dan sellalu berubah tiap pergantian pemerintahan.
2.   Penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang karena takut dianggap bodoh bila tidak menggunakan kesempatan.
3.   Langkanya lingkungan yang antikorup : sistem dan pedoman antikorupsi hanya dilakukan sebatas formalitas.
4.   Rendahnya pndapatan penyelenggaraan negara. Pedapatan yang diperoleh harus mampu memenuhi kebutuhan penyelenggara negara, mampu mendorong penyelenggara negara untuk berprestasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
5.   Kemiskinan, keserakahan : masyarakat kurang mampu melakukan korupsi karena kesulitan ekonomi. Sedangkan mereka yang berkecukupan melakukan korupsi karena serakah, tidak pernah puas dan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan.
6.   Budaya member upeti, imbalan jasa dan hadiah.
7.   Konsekuensi bila ditangkap lebih rendah daripada keuntungan korupsi : saat tertangkap bisa menyuap penegak hukum sehingga dibebaskan atau setidaknya diringankan hukumannya. Rumus: Keuntungan korupsi > kerugian bila tertangkap.
8.   Budaya permisif/serba membolehkan; tidakmau tahu : menganggap biasa bila ada korupsi, karena sering terjadi. Tidak perduli orang lain, asal kepentingannya sendiri terlindungi.
9.   Gagalnya pendidikan agama dan etika : ada benarnya pendapat Franz Magnis Suseno  bahwa agama telah gagal menjadi pembendung moral bangsa dalam mencegah korupsi karena perilaku masyarakat yang memeluk agama itu sendiri. Pemeluk agama menganggap agama hanya berkutat pada masalah bagaimana cara beribadah saja. Sehingga agama nyaris tidak berfungsi dalam  memainkan peran sosial. Menurut Franz, sebenarnya agama bisa memainkan peran yang besar dibandingkan insttusi lainnya. Karena adanya ikatan emosional antara agama dan pemeluk agama tersebut jadi agama bisa menyadarkan umatnya bahwa korupsi dapat memberikan dampak yang sangat buruk baik bagi dirinya maupun orang lain.


























F.   Penjatuhan pidana terhadap koruptor

  Hukuman terhadap orang yang melakukan tindak pidana korupsi:

a.     Pidana mati
Dapat dipidanakan mati kepada orang yang melawan hukum  atau merugikan Negara ( perekonomian).

b.    Pidana penjara
Seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

c.     Pidana tambahan
Perampasan barang bergerak atau tidak bergerak yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
























                                                     BAB III
                   PENUTUP

  Kesimpulan

  Dari uraian diatas jelaslah sudah bahwa penanggulangan kasus-kasus korupsi tidaklah mudah, untuk itu diperlukan kerjasama dari berbagai pihak yang tentunya dilandasi dengan kesadaran hukum disetiap warga negara, baik posisinya sebagai warga sipil maupun pejabat negara yang tentunya semua itu berpulang pada individu masing-masing yang berketuhanan YME. Tanggung jawab kita bukan hanya kepada pribadi, keluarga dan masyarakat melainkan juga kepada Tuhan.
Dapat disimpulkan bahwa korupsi merupakan penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaaan) dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain serta selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau dishonest (ketidakjujuran). Dan korupsi akan berdampak pada masarakat luas serta akan merugikan negara.

Pendapat


   Menurut saya , bagi pelaku korupsi apapun bentuknya supaya diberikan sanksi yang tegas dan diberikan hukuman yang seberat-beratnya agar tidak terjadi lagi korupsi di Negara kita ini. Agar Negara kita ini menjadi Negara yang sejahtera adil dan makmur.







Daftar pustaka :


















3 komentar: