DAFTAR
ISI
Ø Kata Pengantar……………………………………………
o BAB I
Ø Pendahuluan……………………………………………….
Ø Latar Belakang……………………………………
1.1. Tujuan Penulisan……………………………………
1.2.
Metode
Penulisan…………………………………
o BAB II
Ø Pembahasan…………………………………………………
A.
Pengertian
Korupsi
B.
Fenomena
Politik atau Korupsi Dinasti di Daerah Banten
2.1.
HJ.Ratut Chositah,S.E.
2.2 Tersandung Kasus Suap
C.
Sebab-sebab
Terjadinya Korupsi
D.
Ciri-ciri
Korupsi
E.
Sebab
Korupsi
F.
Penjatuhan
Pidana Terhadap Koruptor
o BAB III
Ø PENUTUP
Ø Kesimpulan……………………………………………………
Ø Daftar Pustaka………………………………………………
KATA
PENGANTAR
Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong penulis menyelesaikan makalah ini
dengan cukup baik. Tanpa pertolongan Nya mungkin penyusun tidak akan sanggup
menyelesaikan dengan baik.
Makalah yang kami sajikan
berdasarkan dari berbagai sumber.
Makalah ini membahas
tentang “KORUPSI”. Walaupun makalah ini mungkin kurang sempurna tapi diharapkan
agar para pembaca dapat memahami isi dari makalah ini.
Semoga makalah ini dapat
memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini
memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya.
Terima kasih.
Jakarta,14 September 2014
(Restu Rahma A.S)
Penyusun
BAB I
Pendahuluan
Latar Belakang
Sering kita mendengar kata yang satu ini,
yaitu “KORUPSI”, korupsi ada di sekeliling kita, mungkin terkadang kita tidak
menyadari itu. Korupsi bisa terjadi dirumah, sekolah, masyarakat, maupun di
instansi tertinggi dan dalam pemerintahan. Mereka yang melakukan korupsi
terkadang mengangap remeh hal yang dilakukan itu. Hal ini sangat
menghawatirkan, sebab bagaimana pun, apabila suatu organisasi dibangun dari korupsi
akan dapat merusaknya. Dari kenyataan diatas dapat ditarik dua kemungkinan
melakukan korupsi, yaitu ;
1. Metode yang digunakan
oleh pendidik belum sesuai dengan kenyataannya, sehingga pelajaran yang
diajarkan tidak dapat dicerna secara optimal oleh anak didik.
2. Kita sering menganggap
remeh bahkan malas untuk mempelajari hal ini , karena kurangnya moyivasi pada
diri sendiri, sehingga sering sekali berasumsi “untuk apa mempelajari “ padahal
itu sangat penting untuk diketahui agar tahu hak dan kewajiban kita untuk
Negara ini.
1.1 Tujuan Penulisan :
penulis membuat tulisan ini agar teman
teman pembaca dapat mempelajari dan mengetahui apa itu korupsi dan bagaimana
korupsi bisa merusak bangsa ini tepatnya yang telah terjadi di propinsi Banten,
selain itu penulis juga membuat tulisan ini untuk memenuhi tugas dari dosen
pengajar.
1.2 Metode penulisan:
Penulis membuat tulisan ini
dengan mengambil sumber dari beberapa tulisan maupun artikel melalui internet.
ada beberapa kesulitan saat membuat tulisan ini, seperti saat mencari bahan
materi ini. Akhirnya penulis dapat menyelesaikan tulisan ini tepat waktu. Semoga
tulisan ini dapat bermanfaat
BAB II
Pembahasan
A. Pengertian
Korupsi
Menurut Prof. Subekti, korupsi adalah
suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara
atau perekonomian negara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua
aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek
penggunaan uang negara untuk kepentingannya. Sementara itu, Syed Hussen Alatas
memberi batasan bahwa korupsi merupakan suatu transaksi yang tidak jujur yang
dapat menimbulkan kerugian uang, waktu, dan tenaga dari pihak lain. Korupsi
dapat berupa penyuapan (bribery), pemerasan (extortion) dan nepotisme. Disitu
ada istilah penyuapan,yaitu suatu tindakan melanggar hukum, melalui tindakan
tersebut si penyuap berharap mendapat perlakuan khusus dari pihak yang disuap.
Adapun ciri-ciri korupsi,
antara lain:
1. Melibatkan lebih dari satu orang. Setiap perbuatan
korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri, pasti melibatkan lebih dari satu
orang.Bahkan, pada perkembangannya acap kali dilakukan secara bersama-sama
untuk menyulitkan pengusutan
2. Serba kerahasiaan. Meski dilakukan bersama-sama,
korupsi dilakukan dalam koridor kerahasiaan yang sangat ketat. Masing-masing
pihak yang terlibat akan berusaha semaksimal mungkin menutupi apa yang telah dilakukan.
3. Melibat elemen perizinan dan keuntungan timbal balik. Yang
dimaksud elemen perizinan adalah bidang strategis yang dikuasai oleh Negara
menyangkut pengembangan usaha tertentu. Misalnya izin mendirikan bangunan, izin
perusahaan,dan lain-lain.
4. Selalu berusaha menyembunyikan perbuatan/maksud tertentu
dibalik kebenaran.
5. Koruptor menginginkan keputusan-keputusan yang tegas
dan memiliki pengaruh. Senantiasa berusaha mempengaruhi pengambil kebijakan
agar berpihak padanya. Mengutamakan kepentingannya dan melindungi segala apa
yang diinginkan.
6. Tindakan korupsi mengundang penipuan yang dilakukan
oleh badan hukum publik dan masyarakat umum. Badan hukum yang dimaksud suatu
lembaga yang bergerak dalam pelayanan publik atau penyedia barang dan jasa
kepentingan publik.
7. Setiap tindak korupsi adalah pengkhianatan
kepercayaan. Ketika seseorang berjuang meraih kedudukan tertentu, dia pasti
berjanji akan melakukan hal yang terbaik untuk kepentingan semua pihak. Tetapi
setelah mendapat kepercayaan kedudukan tidak pernah melakukan apa yang telah
dijanjikan.
8. Setiap bentuk korupsi melibatkan fungsi ganda yang
kontradiktif dari koruptor sendiri. Sikap dermawan dari koruptor yang acap
ditampilkan di hadapan publik adalah bentuk fungsi ganda yang kontradiktif. Di
satu pihak sang koruptor menunjukkan perilaku menyembunyikan tujuan untuk
menyeret semua pihak untuk ikut bertanggung jawab, di pihak lain dia
menggunakan perilaku tadi untuk meningkatkan posisi tawarannya.
B. Fenomena Politik atau Korupsi
di Daerah Banten
2.1 Hj. Ratu Atut Chosiyah, S.E.
Lahir di Ciomas,
Serang, Banten, 16
Mei1962; umur 52 tahun) adalah Gubernur
Banten saat ini. Ia adalah Gubernur Wanita Indonesia pertama.
Pada 4
Januari 2007, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengirim radiogram tentang keputusan presiden
(keppres) penetapan gubernur melalui Depdagri. Radiogram No 121.36/04/SJ
tertanggal 4 Januari 2007 ditandatangani Sekjen Depdagri, Progo Nurjaman.
Radiogram berisi permintaan kepada ketua DPRD Banten agar mengadendakan dan
menetapkan jadwal rapat paripurna istimewa DPRD dalam rangka pelantikan
gubernur dan wakil gubernur terpilih. Bersama wakil gubernur terpilih, Mohammad
Masduki, ia dilantik pada 11
Januari 2007 dalam Sidang Paripurna Istimewa di Cipocok Jaya.
Pelantikannya dipimpin oleh Ketua DPRD Banten, Ady Surya Dharma.
Pelantikan
yang dilakukan oleh Mendagri Muhammad
Ma'ruf dihadiri sekitar 2700 undangan. Selain Gubernur
Jakarta Sutiyoso, hadir juga Ketua DPR-RI Agung
Laksono dan Gubernur Gorontalo Fadel
Muhammad serta bupati/wali kota se-Provinsi Banten dan sejumlah
tokoh nasional lain.
Sidang
paripurna mendapat pengamanan sedikitnya 2500 anggota kepolisian, Tentara Nasional Indonesia, Satuan Polisi Pamong Praja, serta petugas Dinas Perhubungan di
sekitar Gedung DPRD dan sepanjang jalan menuju lokasi pelantikan.
Sebelumnya,
Ratu Atut terpilih sebagai wagub berpasangan dengan Djoko Munandar pada 11
Januari 2002. Ketika Djoko Munandar dicopot dari
jabatannya karena terkait kasus korupsi, ia ditunjuk sebagai Pelaksana
Tugas Gubernur Banten. Ia adalah
wanita pertama yang menjabat sebagai gubernur sebuah Provinsi di Indonesia.
2.2 Tersandung Kasus Suap
Berdasarkan Konferensi pers yang diadakan di Gedung KPK Kuningan, ketua KPK Abraham Samad mengumumkan bahwa Ratu Atut
terlibat dalam kasus dugaan suap terkait penanganan sengketa pilkada Lebak dan
ditetapkan sebagai tersangka. Atutdijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf a UU No
31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 nomor 1
KUHP. Ratu Atut dinyatakan secara bersama-sama atau turut serta dengan
tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dulu yaitu adiknya Tubagus Chaeri Wardana dalam kasus penyuapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Setelah
diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada 20 Desember, Atut langsung dijebloskan ke penjara.
Atut akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta. Walau begitu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Atut tetap
sebagai gubernur sampai Ia ditetapkan sebagai terdakwa. Sedangkan sebagian
tugas Atut diserahkan kepada wakilnya, Rano Karno.
Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mendalami kasus
dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di Provinsi
Banten. Sejumlah saksi dari pemasok barang dijadwalkan menjalani pemeriksaan
Selasa 1 April 2014. Mereka di antaranya Albert Ronaldi (PT Arta Trisna Medco),
Yusuf (PT Arta Trisna Medco), Bastian (PT Beta Medical), Rizal Achmadi (Country
Manager ITS Science&Medical Pte Ltd) dan Kaharmuddin (Direktur PT
Alfa Sarana Makmur).
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaery Wardana),”
kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.
Sejumlah saksi dari pihak swasta ini untuk mendalami modus korupsi
pengadaan alat kesehatan itu. Sebab, saksi yang diperiksa berasal dari
perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan alat kesehatan.
Terkait tindak pidana korupsi pengadaan sarana alat kesehatan Pemprov
Banten tahun anggaran 2011-2013, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka, yaitu
Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaery Wardana.
Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang No.31
Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto
Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Keluarga almarhum HTb Khasan Sochib yang
membentuk rantai dinasti di provinsiBanten adalah Ratu Atut Chosiah (Gubernur
Banten), H. Jaman (Walikota Serang), Hj.Ratu Hasanah (Wakil Bupati Serang),
Airin Rahmi Diani, menantu (Walikota Tangerang Selatan),menantu laki-laki,
suami Hj. Heryani (Wakil Bupati Pandeglang), menantu lainnya HajiHikmat Tomet
(Ketua DPD Golkar Kodya Banten sekaligus anggota DPR-RI), H.Aden,menantu
(Anggota DPRD Banten), cucu Andhika Hazrumi (Anggota DPD-RI mewakiliBanten),
Ade Rossy Chaerunnisa, cucu menantu (Wakil Ketua DPRD Serang)Masih ada sederet
nama lainnya yang satu “clan” dengan jawara Banten tersebut yang menduduki berbagai
posisi informal di daerah itu. Sampai-sampai ada pengusaha media pernah
mengeluh bahwa membuka bisnis apapun di Provinsi Banten, kegagalan
dan keberhasilannya tergantung pada dukungan dari Dinasti Politik,
Dinasti Kekuasaan yang disebutkan di atas.Pertumbuhan dinasti ini bagaikan
virus penyakit baru yang dengan cepat menular ke daerah atau wilayah lain.
Karena kalau kita selidiki daerah-daerah lainnya di luar Provinsi Banten,hal
serupa ternyata memang sedang menjadi gaya hidup politik.Sebetulnya bila kita
telusuri lebih jauh, dinasti 'monarki' politik Atut di Banten yang sedang
dikembangkanya dimulai sejak TB. Chasan Shohib sebagai bapaknya Atut
sendiri.Pengaruh Chasan Shohib sendiri untuk konteks Banten sangat kuat, karena
2 kelompok masyarakat di Banten, yaitu para Jawara dan Ulama, mendukung
dan bahkan tunduk pada keputusan Chasan Shohib. Akibatnya, setiap generasi
Chasan Shohib yang mencalonkan dalam politik sudah dipastikan dapat mengalahkan
lawan-lawanya dengan mudah. Sampai-sampai SBY sebagai kepala negara sepertinya
tak sanggup mengusik kekuatan keluarga Hasan Chohib ini, karena mungkin saja
dia takut Jawara. Menanggapi kenyataan seperti di atas, Penelitisi senior
Political Research Institute for Democracy (PRIDE) Indonesia Rohim Ghazali
memberi prediksi, bahwa rezim monarki Atut(keluarga) Chasan Shohib secara
perlahan akan runtuh jika dalam Pilkada ulang Tangselnanti Airin Rachmy Diani
tak mendulang kemenangan. Namun, Mungkinkah dinasti monarkiAtut itu akan dengan
mudah runtuh? hanya karena kekalahan Airin dalam Pilkada Tangsel. Rasanya sulit
untuk dibuktikan.
C. Sebab-sebab Terjadinya Korupsi
Penyebab adanya tindakan
korupsi sebenarnya bervariasi dan beraneka ragam. Akan tetapi, secara umum
dapatlah dirumuskan, sesuai dengan pengertian korupsi diatas yaitu bertujuan
untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah.
Mengutip teori yang dikemukakan oleh Jack
Bologne atau sering disebut GONE Theory, bahwa faktor-faktor yang
menyebabkan terjadinya korupsi meliputi :
§ Greeds (keserakahan): berkaitan dengan
adanya perilaku serakah yang secara potensial ada di dalam diri setiap orang.
§ Opportunities (kesempatan): berkaitan
dengan keadaan organisasi atau instansi atau masyarakat yang sedemikian rupa,
sehingga terbuka kesempatan bagi seseorang untuk melakukan kecurangan.
§ Needs (kebutuhan): berkaitan dengan
faktor-faktor yamg dibutuhkan oleh individu-individu untuk menunjang hidupnya
yang wajar.
§ Exposures (pengungkapan): berkaitan
dengan tindakan atau konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku kecurangan apabila
pelaku diketemukan melakukan kecurangan.
Faktor-faktor Greeds dan Needs berkaitan
dengan individu pelaku (actor) korupsi, yaitu individu atau kelompok baik dalam
organisasi maupun di luar organisasi yang melakukan korupsi yang merugikan
pihak korban. Sedangkan faktor-faktor Opportunities danExposures berkaitan
dengan korban perbuatan korupsi (victim) yaitu organisasi, instansi, masyarakat
yang kepentingannya dirugikan.
Menurut Arya
Maheka, Faktor-Faktor yang menyebabkan terjadinya Korupsi adalah:
1.
Penegakan
hukum tidak konsisten : penegakan huku hanya sebagai meke-up politik, bersifat
sementara dan sellalu berubah tiap pergantian pemerintahan.
2.
Penyalahgunaan
kekuasaan dan wewenang karena takut dianggap bodoh bila tidak menggunakan
kesempatan.
3.
Langkanya
lingkungan yang antikorup : sistem dan pedoman antikorupsi hanya dilakukan
sebatas formalitas.
4.
Rendahnya
pndapatan penyelenggaraan negara. Pedapatan yang diperoleh harus mampu memenuhi
kebutuhan penyelenggara negara, mampu mendorong penyelenggara negara untuk
berprestasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
5.
Kemiskinan,
keserakahan : masyarakat kurang mampu melakukan korupsi karena kesulitan
ekonomi. Sedangkan mereka yang berkecukupan melakukan korupsi karena serakah,
tidak pernah puas dan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan.
6. Budaya member upeti, imbalan jasa dan hadiah.
7.
Konsekuensi
bila ditangkap lebih rendah daripada keuntungan korupsi : saat tertangkap bisa
menyuap penegak hukum sehingga dibebaskan atau setidaknya diringankan
hukumannya. Rumus: Keuntungan korupsi > kerugian bila tertangkap.
8.
Budaya
permisif/serba membolehkan; tidakmau tahu : menganggap biasa bila ada korupsi,
karena sering terjadi. Tidak perduli orang lain, asal kepentingannya sendiri
terlindungi.
9.
Gagalnya
pendidikan agama dan etika : ada benarnya pendapat Franz Magnis Suseno
bahwa agama telah gagal menjadi pembendung moral bangsa dalam mencegah
korupsi karena perilaku masyarakat yang memeluk agama itu sendiri. Pemeluk
agama menganggap agama hanya berkutat pada masalah bagaimana cara beribadah
saja. Sehingga agama nyaris tidak berfungsi dalam memainkan peran sosial.
Menurut Franz, sebenarnya agama bisa memainkan peran yang besar dibandingkan
insttusi lainnya. Karena adanya ikatan emosional antara agama dan pemeluk agama
tersebut jadi agama bisa menyadarkan umatnya bahwa korupsi dapat memberikan
dampak yang sangat buruk baik bagi dirinya maupun orang lain.
F. Penjatuhan pidana terhadap koruptor
Hukuman terhadap orang yang melakukan tindak
pidana korupsi:
a.
Pidana mati
Dapat
dipidanakan mati kepada orang yang melawan hukum atau merugikan Negara (
perekonomian).
b.
Pidana penjara
Seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
c.
Pidana tambahan
Perampasan
barang bergerak atau tidak bergerak yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari uraian diatas jelaslah sudah bahwa penanggulangan
kasus-kasus korupsi tidaklah mudah, untuk itu diperlukan kerjasama dari
berbagai pihak yang tentunya dilandasi dengan kesadaran hukum disetiap warga
negara, baik posisinya sebagai warga sipil maupun pejabat negara yang tentunya
semua itu berpulang pada individu masing-masing yang berketuhanan YME. Tanggung
jawab kita bukan hanya kepada pribadi, keluarga dan masyarakat melainkan juga
kepada Tuhan.
Dapat disimpulkan bahwa
korupsi merupakan penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaaan)
dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain serta selalu mengandung
unsur “penyelewengan” atau dishonest (ketidakjujuran). Dan korupsi akan berdampak
pada masarakat luas serta akan merugikan negara.
Pendapat
Menurut saya , bagi pelaku korupsi apapun
bentuknya supaya diberikan sanksi yang tegas dan diberikan hukuman yang
seberat-beratnya agar tidak terjadi lagi korupsi di Negara kita ini. Agar
Negara kita ini menjadi Negara yang sejahtera adil dan makmur.
Daftar pustaka :
aku minta ini ya dik add fb ku Muhammaad WahyudiWidiyhodihingrat
BalasHapusini yg D. yg Ciri-ciri Korupsi kok yg d gk muncul ya ????
BalasHapusboleh minta mbak
BalasHapus